UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Upah Minimum Jawa Tengah Tahun Depan

- 29 November 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi UMP Provinsi Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, Berapa Upah Minimum Jawa Tengah Tahun 2023?.*
Ilustrasi UMP Provinsi Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, Berapa Upah Minimum Jawa Tengah Tahun 2023?.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Berapa UMK 2023 yang Ditetapkan Kemnaker? Ini Daftar Prediksi UMP 34 Provinsi yang Berlaku 1 Januari 2023

Info tambahan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memang telah resmi mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Disebutkan bahwa penyesuaian Upah Minimum tidak boleh melebihi angka 10%, ini juga yang menjadi alasan kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah hanya sebesar 8%.

Ganjar Pranowo menjelaskan, bahwa penetapan UMK 2023 sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” ujar Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik 8 Persen, Segini UMP Jawa Tengah Tahun 2023

Bagi Anda yang belum tahu, nilai alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu.

Nilai tertentu dan rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, penentuan nilai alfa juga harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Ganjar Pranowo juga menyebutkan, bahwa inflasi Provinsi Jawa Tengah di angka 6,4%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% serta nilai alfanya 0,3.

Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai Upah Minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah