Info tambahan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memang telah resmi mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Disebutkan bahwa penyesuaian Upah Minimum tidak boleh melebihi angka 10%, ini juga yang menjadi alasan kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah hanya sebesar 8%.
Ganjar Pranowo menjelaskan, bahwa penetapan UMK 2023 sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” ujar Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik 8 Persen, Segini UMP Jawa Tengah Tahun 2023
Bagi Anda yang belum tahu, nilai alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu.
Nilai tertentu dan rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, penentuan nilai alfa juga harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Ganjar Pranowo juga menyebutkan, bahwa inflasi Provinsi Jawa Tengah di angka 6,4%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% serta nilai alfanya 0,3.
Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai Upah Minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).