Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69, yang sebelumnya UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935.
Upah Minimum Provinsi Jateng ini telah naik 8,01% yakni sebesar Rp145.234,6.
UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.959.169,69 akan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan, pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP 2023 sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.***