UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Upah Minimum Jawa Tengah Tahun Depan

- 29 November 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi UMP Provinsi Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, Berapa Upah Minimum Jawa Tengah Tahun 2023?.*
Ilustrasi UMP Provinsi Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, Berapa Upah Minimum Jawa Tengah Tahun 2023?.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Penasaran dengan Upah Minimum Provinsi Daerah Anda? Simak Daftar Terbaru UMP 2022: UMP Jawa Tengah Terendah

Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69, yang sebelumnya UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935.

Upah Minimum Provinsi Jateng ini telah naik 8,01% yakni sebesar Rp145.234,6.

UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.959.169,69 akan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan, pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP 2023 sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah