PORTAL PURWOKERTO – UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah resmi naik 8,01%, cek besaran Upah Minimum Jateng di tahun 2023 di sini.
Memasuki penghujung tahun 2022, banyak masyarakat khususnya para pekerja mulai mencari tahu berapa besaran Upah Minimum di tahun 2023.
Lalu, berapa UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah mendatang?
Informasi penetapan UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah berdasarkan keterangan tertulis yang didapatkan oleh tim Portal Purwokerto, telah di sahkan pada Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8 Persen! Ini Gaji Minimal Pekerja di Provinsi Jawa Tengah 2023, Berapa?
Pengesahan kenaikan UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah atau Jateng disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Bahwa, UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah akan naik sebesar 8,01% dari Upah Minimum di tahun 2022.
Keputusan kenaikan UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2023.
Putusan kenaikan UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah telah melalui 3 kali audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Info tambahan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memang telah resmi mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Disebutkan bahwa penyesuaian Upah Minimum tidak boleh melebihi angka 10%, ini juga yang menjadi alasan kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah hanya sebesar 8%.
Ganjar Pranowo menjelaskan, bahwa penetapan UMK 2023 sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” ujar Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik 8 Persen, Segini UMP Jawa Tengah Tahun 2023
Bagi Anda yang belum tahu, nilai alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu.
Nilai tertentu dan rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, penentuan nilai alfa juga harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Ganjar Pranowo juga menyebutkan, bahwa inflasi Provinsi Jawa Tengah di angka 6,4%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% serta nilai alfanya 0,3.
Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai Upah Minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69, yang sebelumnya UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935.
Upah Minimum Provinsi Jateng ini telah naik 8,01% yakni sebesar Rp145.234,6.
UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.959.169,69 akan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan, pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP 2023 sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.***