UMP 2023 DI Yogyakarta kini naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39. Kenaikan UMP dari 2022 ke 2023 sebesar Rp 140.866,86, seperti yang dilansir dari jogjaprov.go.id pada Jumat, 2 Desember 2022.
Kenaikan UMP 2023 Yogyakarta ini sudah mempertimbangkan regulasi pengupahan terbaru. Salah satunya yang sudah disebutkan di atas.
“UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi DIY Aria Nugrahadi.
Apabila mengacu pernyataan tersebut, UMK 5 kabupaten/kota di DIY akan lebih tinggi nilainya dibanding Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: CEK! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar UMK di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat
Sebagai pembanding, UMP 2022 DIY sebesar Rp 1.840.915. Sementara UMK kabupaten/kota di Yogyakarta tahun 2022 sebesar:
1. Kota Yogyakarta: Rp2.153.970
2. Kabupaten Sleman: Rp2.001.000
3. Kabupaten Bantul: Rp1.916.848
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp1.904.275
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp1.900.000
Melihat nominal tersebut, maka UMK 2023 di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta dapat lebih tinggi nilainya dibanding UMP 2023 DIY.
Aria Nugrahadi mengatakan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan.