Upah Minimum Provinsi 2020, Ganjar: Kita Kaji Biar Fair

- 27 Oktober 2020, 18:41 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. /Antara

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," pungkasnya.

Baca Juga: Belum Daftar UMKM Online Tapi BLT Langsung Cair, Cek Penerima BPUM di Eform.bri.co.id Segera

SE Menaker nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 

SE tersebut ditujukan pada seluruh Gubernur di Indonesia, agar melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x