Gisella Anastasia Mengaku Khawatir Dibui, Kasus Video Syur 19 Detik Bakal Segera Disidangkan

- 15 Februari 2021, 20:00 WIB
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

Baca Juga: Full, Video Gisel Bukan 19 Detik Saja, Alasan Gisel Rekam Video Ternyata Sangat Mengejutkan

Dia mengaku saat ini sudah pasrah. Sehingga bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupannya saat ini.

“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan, dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati,” jelas Gisel.

Selain Gisel dan Nobu yang dijadikan tersangka, Polda Metro Jaya juga sebelumnya menetapkan dua orang tersangka yang menyebarkan video syur 19 detik tersebut secara massif. Keduanya menyebarkannya karena ingin menambah jumlah pengikut.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah