Gisella Anastasia Mengaku Khawatir Dibui, Kasus Video Syur 19 Detik Bakal Segera Disidangkan

- 15 Februari 2021, 20:00 WIB
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

PORTAL PURWOKERTO – Kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia akan memasuki babak baru, yakni segera masuk ke persidangan. Tersangka kasus video syur 19 detik, Gisella Anastasia mengaku khawatir dengan hal tersebut.

Gisella Anastasia bersama dengan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang viral pada awal November 2020 lalu. Gisel ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020 oleh Polda Metro Jaya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka, karena ibu dari Gempi Nora Marten ini mengakui jika perempuan yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya. Video tersbeut dibuat Gisel dan Nobu pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan.

Baca Juga: Nama Gisel Viral karena Beredar Video Syur Mirip Wajahnya

Baca Juga: Buka Suara Terkait Kasus Gisel, Roy Kiyoshi: Ada Orang Dekat yang Sakit Hati dan Menyebarkan

Usai menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Februari 2021, Gisel mengaku khawatir dengan adanya langkah baru didalam kasusnya.

Gisella Anastasia mengaku takut jika nantinya akan ditahan, dan masuk ke jeruji besi. Padahal dia memiliki anak yang masih kecil.

“Pasti dong (takut ditahan). Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan,” kata Gisel seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Senin.

Baca Juga: Pemeran Video Syur 19 Detik, Gisel dan MYD Terancam Hukuman 12 tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x