Jangan Nekat Berkerumun di Tahun Baru, Pasti Dibubarkan Tim Terkam Polres Cilacap

23 Desember 2020, 22:29 WIB
Team Garuda Nusakambangan (Terkam) Polres Cilacap /Instagram @team_terkam_polrescilacap

PORTAL PURWOKERTO – Kepolisian Resor Cilacap akan bertindak tegas terhadap adanya kerumunan di malam pergantian tahun. Terutama kerumunan dalam jumlah besar.

“Kami sudah menekankan kepada masyarakat tidak ada kerumunan dalam merayakan Tahun Baru 2021, jumlahnya berapa Kembali tentative di lapangan, intinya tidak boleh ada perayaan tahun baru dengan kerumunan,” kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Rabu, 23 Desember 2020.

Polres Cilacap yang telah memiliki Team Garuda Nusakambangan atau Terkam akan berkeliling dan mencegah terjadinya kerumunan serta tindakan kriminalitas yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami akan tindak tegas, dan akan dibubarkan,” katanya.

Baca Juga: Delapan Gereja di Cilacap, jadi Titik Fokus Pengamanan Perayaan Natal dari Polisi

Baca Juga: Berdoa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap Dengan Arab dan Artinya, Pas Diajarkan Ke Anak-Anak

Hal ini sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru yang dikeluarkan Kapolri, bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Penerbitan Maklumat Kapolri ini bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Adanya Maklumat ini, juga untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Baca Juga: Jasa Marga Antisipasi 842 Ribu Kendaraan yang Diprediksi Tinggalkan Jakarta Di Libur Akhir Tahun

Baca Juga: Ternyata Begini Caranya Dokter Lakukan Tes Swab Antigen di Sebuah Klinik di Purwokerto

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  1. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
  2. pesta/perayaan malam pergantian tahun
  3. arak-arakan, pawai dan karnaval
  4. pesta penyalaan kembang api.

Baca Juga: Petani Lengah, Pompa Air Melayang, Musim Menanam Di Kebumen Diawasi Pencuri Pompa Air

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler