Pedagang Alun-Alun Pilih Gelar Lapak Lebih Awal Selama PSBB Cilacap, Ini Alasannya

11 Januari 2021, 21:17 WIB
Pedagang di alun-alun Cilacap memilih lebih awal membuka lapaknya selama pemberlakuan PSBB Cilacap, mulai Senin, 11 Januari 2021 /Hening Prihatini/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Menekan angka penularan covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PSBB ini digelar pada Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Kabupaten Cilacap menjadi satu daerah yang memberlakukan PSBB atau PPKM ini. Ada sejumlah aturan yang diberlakukan selama 14 hari pelaksanaan PPKM atau PSBB Cilacap.

Satu diantaranya yakni membatasi waktu operasional mal, pertokoan, toko modern, maupun pedagang kaki lima sampai pukul 19.00 WIB. Selain itu juga membuat alun-alun Cilacap, sebagai salah satu pusat kegiatan masyarakat ditutup sementara.

Baca Juga: Kena Teguran, Kafe di Kedungbanteng Tak Patuhi Aturan PSBB Banyumas, Maksimal 25 Persen Kapasitas

Baca Juga: Prediksi El Che VS Getafe: Keluar Dari Zona Degradasi

Padahal, alun-alun menjadi salah satu tempat jualan pedagang kaki lima setiap harinya, meski di tengah pandemi Covid-19.

Adanya aturan maksimal tutup pukul 19.00 WIB, membuat para pedagang harus mempercepat membuka lapaknya. Karena di hari-hari biasa, mereka menggelar mulai pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB.

“Biasanya buka lapak jam 5 sore, tapi karena kemarin ada woro-woro dari Satpol PP, kalau maksimal jam 7 malam, jadi buka lebih cepat jam 1-an,” ujar Sri Kartinah, penjual es di alun-alun Cilacap, Senin siang.

Baca Juga: Sering Pergoki Selingkuh, Anak Kandung Laporkan Ibu di Demak Menolak Mediasi, Mengapa?

Baca Juga: Sinopsis The Transporter Refueled yang Sukses Box Office Raup 72 Juta USD Meski Dapat Banyak Kritik

Dia mengatakan, lebih baik menggelar lapaknya lebih cepat agar bisa berjualan. Karena jualan es menjadi satu-satunya mata pencahariannya.

“Sekarang kalau malam ngga bisa ya cari makannya gimana, jadi lebih awal (buka). Sekarang kalau buka jam 5 sampai jam 7 ya cuman buka tutup lagi, makanya mengejar siang,” katanya.

Sama halnya dengan pemilik warung kelontong milik Mujiah yang berada di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah. Meskipun tidak mendapatkan surat edaran secara langsung dari petugas, tetapi dia mendapatkan informasi dari pelanggannya yang merupakan pedagang angkringan.

Baca Juga: Fix, Penyuntikan Vaksin di Jateng 14 Januari 2021, Ganjar: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat

Baca Juga: Doakan Penumpang dan Kru Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak Melalui Sholat Ghaib, Ini Caranya

“Kalau saya tahu dari penjual angkringan, katanya ada PSBB, dan disuruh tutup jam 7 malam, kita tinggal ngikutin saja aturan pemerintah,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan jika selama PSBB ini, pedagang kaki lima, termasuk angkringan, pedagang ayam goreng, maupun nasi goreng yang biasa baru buka di malam hari, bisa membuka lapaknya lebih awal.

“Kalau bisa buka-nya lebih gasik,” kata Sekda, Senin.

Sesuai dengan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Cilacap, ada sebanyak 15 poin yang diatur. Diantaranya yakni pedagang kaki lima tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler