Berproduksi Saat PSBB, Polisi Grebek Pabrik Rumahan Miras di Ajibarang, 345 Liter Tuak Diamankan

15 Januari 2021, 23:14 WIB
Tim Satria Satuan Sabhara Polresta Banyumas menggrebeg rumah produksi miras di Kecamatan Ajibarang, Januari 2021 /Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO – Ratusan liter minuman keras tradisional atau tuak berhasil diamankan oleh Tim KSatria Satuan Sabhara Polresta Banyumas, dari dua orang pemilik pabrik rumahan miras di Ajibarang. Dua orang penjual dengan inisial ST (49) dan NA (36).

Dari tangan ST, petugas mengamankan sebanyak 120 liter tuak, sedangkan dari tangan NA petugas mengamankan sebanyak 225 liter tuak, dan 60 liter nira yang menjadi bahan baku tuak.

“Penjual dan juga barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Sabhara Kompol Aldino Agus A, Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: Waspada, Gempa di Pangandaran Hari Ini dengan Kekuatan 4,7 SR, di Laut dengan Kedalaman 57 km

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Dekat Waktunya? Ini Jadwal Samsat Keliling Purwokerto Banyumas

Operasi Cipta kondisi ini dilakukan karena banyak laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan tuak di Ajibarang. Selain itu saat ini dalam masa pemberlakuan pembatsan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB di Banyumas sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

Menurutnya, minum minuman keras, seperti tuak seringkali menjadi penyebab awal mula tindak kriminalitas di tengah masyarakat.  

Baca Juga: Turunkan Water Canon, Jalanan di Kebumen di Semprot Disinfektan Selama PSBB

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tak Bisa Dilakukan Saat PPKM atau PSBB Purbalingga di Bulan Januari, Mengapa?

“Untuk itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga kenyamanan kepada warga terutama saat PPKM kali ini,” katanya.

Petugas masih melakukan pendataan dan penyidikan terhadap para pelaku, yang selanjutnya akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler