Tak Ada Sengketa Pilkada, KPU Tetapkan Arif-Rita Paslon Terpilih Pilkada Kebumen

21 Januari 2021, 23:03 WIB
Ketua KPU Kebumen Yulianto menyerahkan berita acara Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada 2020, kepada paslon Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih, Kamis, 21 Januari 2021 /Twitter @kpukebumen

PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, pada rapat pleno terbuka yang digelar di hotel Mexolie pada Kamis, 21 Januari 2021.

Penetapan paslon terpilih ini sesuai dengan surat keputusan KPU Kebumen Nomor: 4/PP.09.2.Pu/3305/I/2020, pasangan Arif Sugiyanto - Ristawati Purwaningsih ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kebumen periode 2021-2026.

Dikutip Portal Purwokerto dari laman website KPU Kebumen, disebutkan bahwa paslon ini pada Pilkada Kebumen 2020, memperoleh sebanyak 60,82 persen suara. Perolehan suara ini sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar pada 15 Desember 2020.

Baca Juga: ShopeePay di 2020: Masyarakat Nikmati Transaksi Offline dan Online di Berbagai Kategori

Baca Juga: Sebelum KKN, 1.120 Mahasiswa UMP Dipastikan Bebas Virus Covid-19, 3 Mahasiswa Ditunda

Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan jika penetapan ini sebagai tindaklanjut tidak adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi.

KPU menyerahkan secara resmi berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada Kebumen 2020, kepada Ketua DPRD Kebumen, partai politik pengusung, Paslon Terpilih, dan juga Bawaslu Kebumen.

“KPU mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Terpilih kepada DPRD Kebumen, untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna pengesahan dan penetapan paslon terpilih,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali, Apa Cilacap Ikut Perpanjang PSBB? Ini Kata Wabup

Baca Juga: Bupati Husein: PPKM Banyumas Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

Pada pilkada 2020, pasangan Arif-Rista, menjadi calon tunggal dan melawan kotak kosong. Pasangan ini mampu memperoleh suara sebanyak 389.463 suara, sedangkan kotak kosong mendapatkan 250.821 suara.

Pasangan ini diusung oleh seluruh partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kebumen. Rianciannya, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Goklar, PPP, Nasdem, PAN, Demokrat dan PKS.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Balita Online 2021 Lengkap di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Lagi Narik Jaring, Tarsan Hilang Ditelan Ombak Bedahan Laut Tanggul Angin Kebumen

Arif Sugiyanto sebelumnya merupakan Wakil Bupati Kebumen sejak tahun 2019. Dia dilantik menjadi wakil bupati menggantikan Yazid Mahfudz yang naik pangkat menjadi bupati, karena menggantikan bupati sebelumnya yang tersangkut kasus korupsi, M Yahya Fuad.

Sedangkan Ristawati Purwaningsih sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPC PDI Perjuangan Kebumen.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: KPU Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler