PORTAL PURWOKERTO - Patroli gabungan dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali dilakukan pada Sabtu, 23 Januari 2021, malam.
Patroli tersebut dilakukan hampir setiap hari selama pelaksanaan PPKM atau PSBB Banyumas yang diterapkan sejak 11 Januari 2021 silam di seluruh wilayah Kabupaten ini.
Dalam patroli yang dilakukan Sabtu malam tersebut, petugas berpatroli di wilayah sekitar Kota Purwokerto dan masih menemukan warga yang berkerumun serta melanggar aturan PPKM atau PSBB Banyumas.
Tercatat, dua angkringan yang berada di jalan Suparjo Rustam Sokaraja, angkringan PG, Angkringan Stasiun Timur di jalan Jenderal Soedirman masih tetap buka meski telah melebihi jam operasional yang ditentukan Pemkab Banyumas selama PPKM berlangsung.
Para petugas yang tergabung dalam Tim patroli Sabtu malam menghimbau para pemilik angkringan untuk segera tutup
karena sudah melebihi jam malam.
Meski demikian, banyak diantara toko, kafe, juga tempat karaoke yang mentaati aturan PPKM atau PSBB Banyumas ketika patroli gabungan ini dilaksanakan yakni dari pukul 19.30 hingga 23.30 wib.
Saat Tim patroli gabungan mengunjungi tempat karoke braga, tempat karoke Distrik, tempat karoke Mix, tempat karoke Jail Break, tempat karoke Karlita , tempat karoke Black Box, cafe Distro dan kafe Pasar Burung, tempat-tempat tersebut dalam keadaan tutup.
Baca Juga: Awas! Satpol PP Akan Bubarkan Kerumunan Selama Pelaksanaan PSBB di Banyumas Termasuk di Tempat Makan
Tim gabungan mendatangi warung tenda yang menjual nasi goreng dan ayam goreng Lamongan di sekitar jalan Gatot Subroto untuk menghimbau para pemilik mematuhi aturan agar tutup pada pukul 22.00 wib.
Saat dikonfirmasi mengenai kepatuhan warga Banyumas tentang aturan PPKM atau PSBB Banyumas, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Eko Heru Surono mengatakan bahwa hasilnya belum memuaskan.
Baca Juga: Waspadai Pendatang di Baturaden, Jadi Saasaran Rapid Antigen Satpol PP Jateng
"Belum memuaskan ,masih belum banyak mentaati aturan dengan berbgai dalih padahal Pemkab Banyumas bertujuan melindungi dan mencegah meningkatnya angka kematian akibat covid-19," kata Eko Heru.
"Prinsip menegakkan herd immunity. Serta ketahanan mental masyarakat menghadapi berbagai bencana khususnya non alam seperti covid-19. Kuliner selalu diingatkan lewat patroli, patroli gabungan dan lewat media daring," lanjutnya.
Masyarakat diharapkan untuk lebih mematuhi aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan tersebut agar angka kasus positif Covid-19 di Banyumas menurun.
Seperti yang diberitakan Portal Purwokerto bahwa PPKM atau PSBB Banyumas akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.***