PPKM Jawa Bali di Banyumas Diganti PPKM Mikro di Tingkat Desa - Tingkat RT, Bupati: Ada Warna Zona Tingkat RT

8 Februari 2021, 10:26 WIB
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan PPKM Mikro sebagai pengganti PPKM Jawa Bali /Hening Prihatini/@ir_achmadhusein

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Pusat menyatakan bahwa PPKM Jawa Bali di Banyumas berakhir tanggal 8 Februari 2021 yang akan digantikan dengan PPKM Mikro pada tingkat desa.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa PPKM Mikro sebagai pengganti PPKM Jawa Bali juga akan dilaksanakan di Banyumas.

Pelaksanaan PPKM Mikro di Banyumas yang merupakan pengganti PPKM Jawa Bali diungkapkan Bupati Husein dalam akun Instagram pribadinya pada Minggu, 7 Februari 2021, malam.

Baca Juga: Gegara PPKM Banyumas dan Jateng di Rumah Saja Bupati Banyumas di Bully, Bupati Husein: Bukan Aturane Nyong!

“Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa PPKM Jawa Bali telah berakhir tanggal 8 Februari, diganti dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus 2019,” kata Bupati Banyumas yang dikutip dari laman Instagramnya.

Ia menambahkan bahwa warna-warna zona akan ditetapkan untuk setiap RT selama pelaksanaan PPKM Mikro untuk mengidentifikasi angka kasus Covid-19 yang ada di lingkup terkecil Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Di Cilacap, Tingkat Hunian Hotel Merosot Hingga 20 Persen Selama PPKM atau PSBB Jawa Bali yang Diperpanjang

“Supaya lebih fokus dan lebih terlaksana dan tereksekusi sampai dengan ke tingkat desa, RW,dan RW dengan membuat zona-zona sampai tingkat RT,” jelas Bupati Banyumas.

“Zona hijau adalah kalau di tingkat RT tidak ada kasus (Covid-19) sama sekali. Zona kuning ada sampai 5 rumah dengan kasus positif (Covid-19) selama 7 hari terakhir.  Zona oranye 6-10 rumah kasus positif selama 7 hari terakhir. Kemudian Zona merah lebih dari 10 kasus positif dalam 7 hari terakhir,” lanjutnya.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Akankah di Perluas Menjadi Jawa Bali di Rumah Saja selama PPKM, Fakta Menyebutkan

Bupati Banyumas dan juga instansi terkait akan membahas hal ini lebih jelasnya pada Senin, 8 Februari 2021 sembari menunggu aturan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, kami sedang menunggu dari (Pemerintah) Pusat dan Provinsi,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa meski menurut keterangan Pemerintah Pusat PPKM Jawa Bali berakhir pada Senin, di Banyumas aturan PPKM yang telah diberlakukan akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Tak Diperpanjang di Banyumas, Bupati: Sangat Efektif, Kematian Covid-19 Tinggal 2

Baca Juga: Gegara PPKM Banyumas dan Jateng di Rumah Saja Bupati Banyumas di Bully, Bupati Husein: Bukan Aturane Nyong!

“Untuk tingkat Kabupaten, PPKM yang dahulu diberlakukan tetap dilanjutkan. Seperti misalnya WFH sebesar 50 persen, belajar mengajar daring, dan seterusnya sebagaimana yang telah lalu akan tetap dilanjutkan,” tambah Bupati Banyumas.

PPKM Jawa Bali yang diganti dengan PPKM Mikro di tingkat desa hingga tingkat RT diharapkan dapat lebih menekan angka perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah Banyumas.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler