PPKM Mikro di Banyumas: Identifikasi Kasus Positif Covid-19, Ada Zona Warna di Tingkat RT, Daerahmu Warna Apa?

8 Februari 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi warna. Akan ada penetapan warna untuk mengindentifikasi kasus positif Covid-19 di daerah tingkat RT pada PPKM Mikro di Banyumas /PIXABAY/Wokandapix

PORTAL PURWOKERTO – PPKM Mikro yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjadi pengganti PPKM Jawa Bali yang berakhir pada 8 Februari 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Banyumas, Pemkab akan menandai wilayah tingkat RT dengan beberapa warna untuk mengindentifikasi kasus positif Covid-19 yang terjadi di daerah tersebut.

Penandaan area dengan warna zona tingkat RT dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Banyumas ini disampaikan Bupati Achmad Husein melalui akun Instagramnya pada Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali di Banyumas Diganti PPKM Mikro di Tingkat Desa - Tingkat RT, Bupati: Ada Warna Zona Tingkat RT

“Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa PPKM Jawa Bali telah berakhir tanggal 8 Februari, diganti dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus 2019,” kata Bupati Husein.

“Supaya lebih fokus dan lebih terlaksana dan tereksekusi sampai dengan ke tingkat desa, RW,dan RW dengan membuat zona-zona sampai tingkat RT,” lanjutnya.

Baca Juga: Gegara PPKM Banyumas dan Jateng di Rumah Saja Bupati Banyumas di Bully, Bupati Husein: Bukan Aturane Nyong!

Ia mengatakan bahwa akan ada empat warna untuk mengidentifikasi wilayah RT terkait dengan kasus positif Covid-19.

Zona hijau akan diberlakukan bagi daerah di tingkat RT yang tidak ditemukan kasus positif Covid-19 sama sekali. Zona hijau merupakan zona aman bagi warga yang berada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Di Cilacap, Tingkat Hunian Hotel Merosot Hingga 20 Persen Selama PPKM atau PSBB Jawa Bali yang Diperpanjang

Zona kuning adalah untuk wilayah di tingkat RT dengan kasus positif Covid-19 hingga 5 rumah selama 7 hari terakhir.  Sedangakan zona oranye ditetapkan untuk wilayah tingkat RT dengan kasus positif Covid-19 hingga 6-10 rumah selama 7 hari terakhir.

Sedangkan zona merah adalah untuk wilayah di tingkat RT yang ditemukan lebih dari 10 kasus positif dalam 7 hari terakhir.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Akankah di Perluas Menjadi Jawa Bali di Rumah Saja selama PPKM, Fakta Menyebutkan

Bupati Banyumas Achmad Husein menjelaskan mengenai aturan yang akan diterapkan saat pelaksanaan PPKM Mikro sebagai pengganti PPKM Jawa Bali yang berakhir pada 8 Februari akan ditetapkan lebih lanjut.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler