PORTAL PURWOKERTO – Sebuah berita dalam situs berita terkemuka pada tanggal 16 Februari 2021 mengklaim bahwa Bupati Banyumas menolak SKB 3 Menteri terkait dengan penerapan aturan berpakaian sekolah.
Dalam situs berita tersebut, bersama dua kepala daerah lainnya yakni Kepala Daerah Ciamis dan Pariaman, Bupati Banyumas menolak SKB 3 Menteri diterapkan di wilayahnya.
Berita tersebut langsung dibantah oleh Bupati Banyumas Achmad Husein pada 17 Februari 2021 saat ditanyai wartawan yang diunggahnya melalui laman Instagram pribadinya.
Baca Juga: Tanpa Prokes 60 Ribu Warga Banyumas Bakal Meninggal, Pesan Bupati Banyumas Prokes Lindungi Warga
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
Dalam bantahannya tersebut, Bupati Husein mengatakan bahwa berita tersebut merupakan hoax.
“Kepala daerah yang menolak SKB 3 Menteri termasuk disini adalah Bupati Banyumas. Itu tidak benar. Itu hoax. Bupati Banyumas akan selamanya patuh dan akan memedomani peraturan apapun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Jadi kalau seperti ini, ini namanya hoax,” katanya.
“Yang saya sampaikan itu bukan seperti itu. Bukan menolak SKB 3 Menteri tetapi karena ini di jaman ekonomi lagi susah, jangan mewajibkan terutama SD, SMP Negeri. Jangan mewajibkan pungutan apapun kepada orang tua termasuk juga seragam. Kalau sekarang jangan adakan pungutan seragam.,” lanjutnya.
Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye
Ia bahkan menambahkan bahwa untuk warga yang tidak mampu akan ditanggung untuk pembelian seragam terutama bagi warga yang masih memiliki anak bersekolah dasar dan menengah pertama.
“Untuk orang-orang yang tidak mampu, InsyaAllah, nanti disesuaikan dengan kemampuan kita, bagi warga miskin SD dan SMP, seragam akan kita tanggung,” jelas Bupati Husein.
Bupati Banyumas menegaskan bahwa pihaknya mematuhi dan menjalankan apa yang tercantum dalam aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat sehingga berita Bupati Banyumas menolak SKB 3 Menteri adalah tidak benar.
“Jadi tidak ada masalah jika ada siswa non-muslim yang tidak memakai jilbab. Masa ada (aturan) seperti itu. Itu haknya,” katanya.
Seperti diberitakan bahwa SKB 3 Menteri mengatur penerapan aturan berpakaian di sekolah. Dalam SKB 3 Menteri tersebut tercantum aturan yang menyatakan bahwa Pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.***