Hamil di Luar Nikah, Pelajar Ini Malah Digagahi Dukun Cabul Asal Kebumen yang Mengaku Bisa Pindahkan Janinnya

22 Maret 2021, 08:29 WIB
SL, Dukun Cabul Asal Kebumen /Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO – Sungguh malang nasib Bunga (16), seorang pelajar asal Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Gadis belia ini mengalami nasib sial yang beruntun. Ibarat kata, sudah jatuh, masih tertimpa tangga pula.

Bunga yang masih berstatus pelajar ini menjadi korban ulah mesum dukun cabul yang berasal dari Kebumen.

Baca Juga: Pengurus Ikatan Perantau Kebumen IWAKK Dilantik Bupati Arif Sugiyanto

Remaja yang belum lulus sekolah ini rupanya kini tengah hamil di luar nikah. Usia kandungannya yang menginjak 5 bulan pun membuatnya dan kedua orang tuanya makin was-was dari hari ke hari.

Usia Bunga tentu saja belum memadai untuk dapat menjadi seorang ibu. Apalagi statusnya yang masih menjadi seorang pelajar. Bisa-bisa ia terancam putus sekolah jika status kehamilannya diketahui pihak sekolah.

Lantaran sudah putus asa, Bunga dan orang tuanya kemudian mencari segala macam cara untuk menutupi aibnya tersebut, meskipun pada akhirnya jalan yang mereka tempuh sungguh di luar nalar.

Baca Juga: Chat WA Ketahuan Suami, Seorang Istri di Kebumen Dapat Bogem Mentah, Lima Hari Dirawat Intensif di RS

Tersebutlah SL (44), seorang warga Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen yang mengaku sebagai seorang dukun. Tak hanya itu, ia mengaku kesaktiannya bisa membuat janin dalam kandungan berpindah tempat.

Pihak keluarga yang sudah kehabisan akal kemudian mendatangi SL untuk meminta bantuan. Mereka meminta SL untuk menghilangkan janin di dalam kandungan Bunga.

Korban dan keluarganya mendatangi kediaman SL di Kebumen pada hari Kamis, 18 Februari 2021 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Jasad Sukeri, Pencari Yutuk yang Tenggelam di Pantai Sawangan Kebumen, Ditemukan Tim SAR di Pantai Bopong

Besar harapan Bunga bahwa SL dapat membantunya. Ia tak sanggup lagi menahan malu akibat perbuatannya sendiri yang berujung hamil di luar nikah.

SL tentu saja menyanggupi, namun mengajukan syarat yang tidak masuk akal. Ia meminta Bunga untuk ditinggal di kediamannya guna melaksanakan ritual pindah janin.

Siapa yang menyangka bahwa ini adalah awal mala petaka yang lain bagi Bunga. Alih-alih melakukan ritual yang dijanjikan oleh SL, ia justru dilecehkan di rumah SL.

Baca Juga: Korban Pembacokan Satu Tewas Lima Terluka di Argopeni Kebumen Trauma, Salah Satu Korban Masih Di Bawah Umur

Awalnya SL berpura-pura membacakan mantra di depan Bunga untuk meyakinkannya bahwa ia memang seorang dukun sakti.

Ayok tak garap,” ujar SL mengawali, seperti yang ia ulangi di hadapan polisi.

SL pertama kali menggagahi Bunga pada hari Sabtu, 20 Februari 2021, pukul 20.00 WIB, 2 hari sejak kedatangan Bunga dan keluarganya.

Baca Juga: Insiden Berdarah Di Argopeni Kebumen, HE Pelaku Pembacokan Satu Keluarga Diancam Hukuman Mati

Tak puas sampai di situ, SL kembali menyetubuhi Bungan sebanyak 2 kali di hari berikutnya, Minggu, 21 Februari 2021. Total sebanyak 3 kali SL menggagahi Bunga. Bukannya mendapatkan apa yang ia inginkan, justru trauma yang Bunga dapatkan.

Kebejatan ini terbongkar ketika Bunga ditemukan sedang berada di depan rumah SL. Perangkat desa yang tengah lewat pun menyapa dan mempertanyakan maksud dan kedatangan Bunga di desa tersebut.

Bunga pun tanpa ragu langsung menceritakan kemalangan yang ia alami. Tak lama Bunga pun dipulangkan ke rumahnya di Magelang.

Baca Juga: Sempat Melambaikan Tangan Minta Tolong, Sukeri, Pencari Yutuk Tenggelam di Pantai Sawangan Kebumen

Orang tua Bunga yang mendengar cerita Bunga sontak terduduk lemas. Tak banyak membuang waktu, mereka langsung melaporkan SL, si kakek dua cucu yang mengaku dukun ini ke Unit PPA  Satresrim Polres Kebumen.

SL diringkus di rumahnya pada hari Kamis, 25 Februari 2021. Ia pun segera diamankan dan statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung," tutur Kompol Arwansa, Wakapolres Kebun, pada hari Minggu, 21 Maret 2021.

Baca Juga: Warga Kebumen Babat Tetangganya Dengan Sabit, Satu Meninggal Lima Luka, Ternyata Alasannya Sangat Mengejutkan

SL kini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya kepada Bunga di hadapan hukum.***

 Baca Juga: Gandeng Kejari, Pemkab Kebumen Ingin Cegah ASN Terjerat Kasus Hukum

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Tribrata Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler