PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik di Banyumas telah dilakukan sejak 23 Maret 2021 oleh Satlantas Polresta Banyumas. Lalu, bagaimana mekanisme cara bayar denda ETLE tersebut?
Berikut cara bayar denda ETLE di Banyumas begitu pula mekanisme pelaksanaan ETLE yang dilakukan Polresta Banyumas.
Mekanisme pelaksanaan ETLE di wilayah hukum Polresta Banyumas.
1. Petugas melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui CCTV
Sebelumnya, kamera CCTV telah terpasang di beberapa titik di wilayah Banyumas. Dari CCTV inilah petugas kepolisian memantau para pengguna jalan termasuk yang melanggar aturan lalu lintas.
2. Petugas memotret dan menganalisa terduga pelanggaran lalu lintas
Saat terjadi pelanggaran, petugas menganalisa berdasarkan plat nomer yang tertangkap kamera CCTV.
3. Petugas melaksanakan validasi dan mencetak surat konfirmasi
Setelah menganalisa dan mendapatkan data, surat konfirmasi kepada terduga pelanggaran lalu lintas dicetak.
4. Petugas mengirim surat konfirmasi via pos kepada alamat sesuai STNK terduga pelanggar
Surat konfirmasi dikirimkan kepada terduga pelanggar lalu lintas melalui POS.
Lalu bagaimana cara konfirmasi dan membayar denda ETLE yang dilayangkan?
1. Terduga pelanggar datang ke ruang pelayanan konfirmasi ETLE yang ada di Satlantas Polresta Banyumas.
2. Terduga pelanggar menyerahkan surat konfirmasi dan STNK kepada petugas.
3. Petugas menyerahkan surat tilang dan nomer Briva BRI kepada pelanggar.
4. Pelanggar membayar denda tilang di ATM BRI.
5. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran dan surat tilang kepada petugas.
6. Petugas menyerahkan STNK kendaraan bermotor setelah selesai mengurus ETLE.
Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik? Ini 8 Cara yang Harus Ditempuh, Lakukan Segera Sebelum STNK Terblokir
Itulah cara bayar ETLE di Banyumas. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas agar tidak kena tilang ya.***