Ini Cara Bayar Tilang Elektronik di Banyumas, Surat Tilang Dikirimkan ke Alamat Sesuai Plat Nomer yang Terekam

24 April 2021, 10:16 WIB
Tangkapan layar Instagram terkait pembayaran denda ETLE di Banyumas /Hening Prihatini/Satlantas Polresta Banyumas


PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik di Banyumas telah dilakukan sejak 23 Maret 2021 oleh Satlantas Polresta Banyumas. Lalu, bagaimana mekanisme cara bayar denda ETLE tersebut?

Berikut cara bayar denda ETLE di Banyumas begitu pula mekanisme pelaksanaan ETLE yang dilakukan Polresta Banyumas.

Mekanisme pelaksanaan ETLE di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Baca Juga: Bersiap! Mulai Maret 2021 Tilang Elektronik Purwokerto, Satlantas Polresta Banyumas Siapkan Empat Kamera CCTV

1. Petugas melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui CCTV

Sebelumnya, kamera CCTV telah terpasang di beberapa titik di wilayah Banyumas. Dari CCTV inilah petugas kepolisian memantau para pengguna jalan termasuk yang melanggar aturan lalu lintas.

2. Petugas memotret dan menganalisa terduga pelanggaran lalu lintas

Saat terjadi pelanggaran, petugas menganalisa berdasarkan plat nomer yang tertangkap kamera CCTV.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Incaran CCTV ETLE atau Tilang Elektronik, Jangan Lengah

3. Petugas melaksanakan validasi dan mencetak surat konfirmasi

Setelah menganalisa dan mendapatkan data, surat konfirmasi kepada terduga pelanggaran lalu lintas dicetak.

4. Petugas mengirim surat konfirmasi via pos kepada alamat sesuai STNK terduga pelanggar

Surat konfirmasi dikirimkan kepada terduga pelanggar lalu lintas melalui POS.

Baca Juga: Peluncuran E-Tilang di Banyumas Diundur, Kapan? Kenali Dulu Cara Operasinya yang Sudah Tak Pakai Surat Tilang

Lalu bagaimana cara konfirmasi dan membayar denda ETLE yang dilayangkan?

1. Terduga pelanggar datang ke ruang pelayanan konfirmasi ETLE yang ada di Satlantas Polresta Banyumas.
2. Terduga pelanggar menyerahkan surat konfirmasi dan STNK kepada petugas.
3. Petugas menyerahkan surat tilang dan nomer Briva BRI kepada pelanggar.
4. Pelanggar membayar denda tilang di ATM BRI.
5. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran dan surat tilang kepada petugas.
6. Petugas menyerahkan STNK kendaraan bermotor setelah selesai mengurus ETLE.

Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik? Ini 8 Cara yang Harus Ditempuh, Lakukan Segera Sebelum STNK Terblokir

Itulah cara bayar ETLE di Banyumas. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas agar tidak kena tilang ya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Satlantas Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler