Mencari Rejeki di Bulan Ramdhan Dengan Jualan Pil Koplo, Hati hati Pil Koplo Penyebab Kepikunan

28 April 2021, 16:25 WIB
barang buktyi pil koplo /Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Mencari rejeki di bulan Ramadhan 1442 Hijriah dengan berjualan pil koplo, seorang pemuda inisial SS (24) warga Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kebumen ditangkap polisi.

SS  adalah seorang kernet truk,  dia hanya bisa pasrah ketika ditangkap personil dari unit Satuan Resnarkoba Polres Kebumen saat mencari rejeki di bulan Ramadhan 1442 hijriah dengan berjualan pil koplo.

Dari tersangka pihak Resnarkoba menyita ratusan butir pil koplo jenis  hexymer yang dikemas dalam plastik klip warna bening.

Baca Juga: Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Pos Ajibarang, Temukan Pemudik Bawa Mercon 1 Minibu

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, mengatakan, penangkapan terhadap seorang kernet setelah muncul keresahan masyarakat terkait dengan peredaran pil koplo di lingkungan kecamatan Klirong 

 "Kami tangkap SS setelah muncul keresahan warga terkait dengan jual beli pil koplo kepada pemuda warga setempat,” kata Paryudi, Rabu 28 April 2021.

Dari tangan tersangka disita ratusan butir pil koplo yang dikemas dalam plastik klip warna bening yang berisikan masing masing sebelas butir obat jenis hexymer, serta satu strip atau delapan butir obat tramadol.

Baca Juga: Hotman Paris Duduk Dibelakang Jamaah Sholat di Tebu Ireng Jombang, Ada Apa ya?

Ratusan butir  pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang di daerah Kabupaten Tangerang.

"Tersangka mendapatkan pil ini saat bekerja menjadi kernet. Kebetulan tujuan truk yang dikerneti oleh tersangka adalah Kabupaten Tangerang," jelas AKP Paryudi.

Tersangka memperoleh lima belas paket hexymer dengan harga Rp 250 ribu.Tiap paketnya mendapat keuntungan Rp 30 ribu.

"Sudah beberapa kali tersangka menjual. Tersangka sudah mendapatkan keuntungan dari menjual pil ini," kata  Kasat Resnarkoba.

 Baca Juga: Babi Ngepet Jaman Now Perlu Upgrade Skill, Wujud Duit Makin Digital, Netizen:Bisnis Makhluk Jadi Jadian Suram

Pil hexymer tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan. Dampaknya sangat tidak baik bagi kesehatan mental, jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi hanya untuk mendapatkan efek mabuk.

Dampaknya tidak main-main tergolong obat keras. Hanya boleh dikonsumsi pasien parkinson dengan resep dokter.

“Jika dikonsumsi dalam jangka panjang oleh remaja sehat maka dapat mengakibatkan pikun lebih awal. Pada kasus overdosis, bisa menyebabkan kematian.

Hukumannya juga tidak main main, Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2)  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler