PORTAL PURWOKETO – Sebuah video viral kemunculan macan kumbang (Panthera pardus melas) di Pulau Nusakambangan, kembali tersebar baru baru ini.
Terlihat seekor macan kumbang terekam oleh kamera ponsel salah seorang pekerja yang ada di wilayah pulau terluar di bagian selatan ini.
Video berdurasi sekitar 30 detik ini memperlihatkan, seekor macan yang berjalan di pinggir jalan. Dengan tenang macan yang memiliki tutul hitam di kulitnya yang warna coklat, tetap berjalan, tanpa menghiraukan kendaraan yang ada di sampingnya.
Baca Juga: Detik-detik Kapal Pengayoman IV Nusakambangan Tenggelam! Kapal Miring Sejak Berangkat dari Cilacap
Video tersebut bukan pertama kalinya tersebar di media sosial. Sudah beberapa kali keberadaan macan kumbang di Nusakmabangan terekam kamera pekerja.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah, Resor Konservasi Wilayah Cilacap juga pernah menangkap pergerakan macan melalui kamera perangkap.
Macan yang tertangkap kamera perangkap BKSDA Jawa Tengah terlihat berwarna hitam legam, dengan totol totol.
Kepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap BKSDA Jawa Tengah, Dedi Rusyanto mengatakan jika penampakan macan tutul di kamera perangkap diketahui para tanggal 11 Oktober 2021.
“Sebenarnya macan tutul yang kena kamera pekerja dan BKSDA sama, spesies pardus melas. Hanya ada fase gelap dan terang,” katanya, Rabu, 11 November 2021.
Dedi mengatakan jika macan kumbang yang tertangkap kamera perangkap dari BKSDA berada di wilayah Pulau Nusakambangan timur.
“Memang ada spesies individu yang berbeda, di tengah dan barat. Jika di wilayah timur, yang terdata dari sekian bulan ada empat ekor,” ujarnya.
Secara keseluruhan, di Pulau Nusakambangan diperkiraan ada sekitar 18 ekor. Hal ini berdasarkan olah data pemantauan di wilayah Nuskambangan timur, barat dan data yang dilakukan pemerhati lingkungan lain.
Macan tutul menurutnya tidak berbahaya. Karena macan tersebut memiliki insting untuk mengetahui mana yang berbahaya, mana makanan dan lainnya.
Menurutnya, saat ini habitat dari macan kumbang ini belum terganggu dan masih seimbang. Hal ini berdasarkan indikasi, belum adanya laporan, ternak warga yang menjadi sasaran dari macan kumbang.
Karena itu, dipastikan makanan alami macan kumbang di dalam hutan Nusakambangan masih ada dan seimbang.
“Ini satwa yang dilindungi, dan ada larangan menangkap satwa ini,” katanya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarkaat agar menganggu atau memburu satwa liar yang dilindungi. Ada undang-undang yang bisa menjerat bagi siapa saja yang melanggar, yakni UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.***