Perbatasan Wilayah Cilacap Dijaga Selama Natal dan Tahun Baru, Masuk Cilacap Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat

20 Desember 2021, 18:01 WIB
Perbatasan Wilayah Masuk Cilacap Dijaga Posko Selama Natal dan Tahun Baru, Masuk Cilacap Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Pemkab Cilacap memiliki kebijakan baru terkait dengan antisipasi masuknya virus Covid-19 varian Omicron di Cilacap.

Salah satunya pemberlakuan wajib bagi masyarakat yang akan masuk ke Cilacap untuk membawa surat keterangan sehat, atau hasil antigen.

Satgas Covid-19 gabungan akan melakukan siaga di pos-pos perbatasan dan juga titik-titik keramaian selama Natal dan Tahun Baru.

“Menjelang Nataru tahun ini yang masih dalam suasana pandemi, harus di antisipasi bagaimana agar memutus mata rantai Covid-19, terutama varian Omicron ini yang memiliki tingkat kecepatan tinggi dalam penularan,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro.

Baca Juga: Turun Omset Sejak Pandemi, Pedagang Ikan Asin di Cilacap Masih Berharap Pulih

Untuk itu, Pos-pos pelayanan dan pengamanan akan didirikan Satgas di titik-titik perbatasan masuk ke Cilacap, serta titik-titik keramaian.

Pos perbatasan di antaranya di Patimuan perbatasan dengan Jawa Barat, Pos Mergo Dayeuhluh perbatasan dengan Jawa Barat, dan Pos Sampang berbatasan dengan Banyumas.

“Pos-pos ini didirikan untuk mendisiplinkan protokol kesehatan, serta untuk melakukan pengecekan sejauh mana masyarakat sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan ke pemerintah, untuk memiliki surat keterangan sehat,” ujarnya.

Baca Juga: Patroli Diperketat! Cegah Kerumunan di Tahun Baru, 9 Titik Jalan di Cilacap Bakal Ditutup

Selain itu akan ada pemerinksaan antigen, bagi masyarakat yang akan masuk ke Cilacap tetapi tidak memiliki surat keterangan sehat. Pos-pos juga akan didirikan di wilayah perkotaan, untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat yang bisa menimbulkan penularan Covid-19.

Kapolres juga mengatakan, sudah memberikan himbauan kepada para pemilik hotel agar semua tamu mengacu pada protokol kesehatan. Serta dihimbau tidak menggelar acara perayaan tahun baru.

“Pemkab juga terus menggalakkan percepatan vaksinasi hingga 80 persen di akhir tahun,” katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Usia 6-10 Tahun Ditarget 10 Hari, Bupati: Vaksin jadi Pencegahan Penularan Corona

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Luhur Satrio mengatakan jika mencegah kerumunan pemkab, fasilitas umum seperti taman dan juga alun-alun akan ditutup. Selain itu juga lampu penerangan di beberapa ruas jalan akan dipadamkan.

“Tanggal 31 Desember ada beberapa jalan yang akan disekat, terutama yang masuk ke kota Cilacap, ada 9 titik, yang jelas protokol kesehatan untuk bisa diterapkan dengan baik, dan masyarakat taat melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler