Beraksi di Tanggul, Kakek Usia 60 Tahun di Cilacap Hamili Anak Tetangga Hingga Melahirkan Bayi Laki-Laki

23 Februari 2023, 11:52 WIB
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menginterogasi tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kawunganten, pada preskon Rabu, 23 Februari 2023.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Tidak punya urat malu, seorang kakek di Kecamatan Kawunganten tega menghamili tetangganya sendiri, yang merupakan anak dibawah umur. Bahkan kini korban sudah melahirkan anak laki-laki.

Aksi bejad sang kakek ini diketahui saat korban, berinsial M (15) melahirkan di rumah sakit di Sidareja pada 23 Oktober 2022. Sang kakek melakukan aksinya tersebut sebanyak empat kali di beberapa tempat di desanya. 

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan jika awalnya, korban enggan memberitahu orang tuanya siapa yang membuat dia menjadi hamil.  

"Bermula pada hari Minggu, 23 Oktober 2022 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki disalah satu rumah sakit di Sidareja. Mengetahui hal tersebut orangtua korban langsung menanyakan siapa yang telah menghamili, namun korban tidak mau berterus terang," kata Kasat Reskrim.

Juga: Eks Kepala Desa di Cilacap Diduga Korupsi ABPDes 2020-2021, Rugikan Negara Rp784 Juta, Alasannya Tak Disangka

Setelah didesak, korban akhirnya mengakui pada Kamis, 9 Februari 2023, jika telah di cabuli oleh tersangka S sebanyak 4 kali. 

"Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali di bendungan atau tanggul Sungai di Desa Grugu, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan antara Rp30 ribu atau Rp50 ribu kepada si anak," katanya. 

Orang tua korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kepada Polsek Kawunganten Polresta Cilacap. Tersangka diamankan petugas di rumahnya dan mengakui perbuatan yang dilakukan.

Tersangka yang telah memiliki empat anak dan cucu ini, mengaku jika melakukannya setelah pulang dari hutan. Selain itu juga karena si korban yang memang meminta uang kepadanya. 

Baca Juga: Lowongan Kerja RSUD Cilacap Daftar Online, Link, Cara, Syarat, Tutup 28 Februari 2023 Klik di e-Rekruitmen

Meskipun melakukan pencabulan, tersangka mengaku tidak melakukan pemaksaan kepada korban. Karena pada saat itu, korban meminta uang kepadanya. 

"Tiga kali yang keluar, di tanggul saat membersihkan totok, dan di hutan, ora dipaksa, dia meminta duit," katanya. 

Dia mengatakan jika kenal dengan sang korban, karena masih tetangga. Selain itu sering melihat korban. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler