PORTALPURWOKERTO- Pelaku usaha mikro wilayah Banyumas sebaiknya bergegas, sebab pendaftaran UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 akan segera ditutup tanggal 30 November mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakerkop UKM Banyumas, Joko Wiyono.
"Pengajuan data UMKM paling lambat kami terima pada tanggal 30 November," ujarnya saat dihubungi Portal Purwokerto, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Gegara Tak Tegas Menegakkan Prokes di Acara Habib Rizieq, Dua Kapolda Dicopot
Baca Juga: Banjir Kroya Hari Ini, Menggenangi Tiga Desa dan Satu Desa di Kecamatan Maos
Adapun syarat utama bagi para pengusaha UMKM yang ingin mendaftar, sebagai berikut ini:
1. Pendaftar merupakan warga Banyumas
2. Pendaftar bukan merupakan PNS dan bukan anggota POLRI/TNI atau pegawai BUMN/BUMD.
3. Belum pernah mendaftar BPUM tahap 1
4. Tidak memiliki hutang di perbankan.
Baca Juga: Covid-19 di Kebumen Kembali Membara, Ketiga Kali jadi Zona Merah, Klaster Keluarga Pemicunya
Lebih lanjut, Joko mengatakan pendaftaran UMKM tersebut hanya dilakukan secara online.
Dalam formulir tersebut, ada beberapa kolom yang harus diisi seperti nama pelaku usaha, omzet usaha, hingga nomor legalitas usaha.
Pelaku usaha mikro bisa mengisi formulir online yang telah disediakan melalui link berikut ini://bit.ly/bpumbms.***