Curi Sepeda Motor di Kebumen untuk Bayar Mobil Rental, Warga Purbalingga Terancam Penjara 7 Tahun

- 24 November 2020, 16:11 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memperlihatkan tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Selasa 24 November 2020
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memperlihatkan tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Selasa 24 November 2020 /dok Tribratanews Jateng

RY pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Mengetahui sepeda motor majikannyaa hilang, penjaga toko kemudian melaporkan kepada Polsek Kuwarasan.

“Penjaga toko sempat kenal dengan tersangka, karena memang tersangka sudah dua kali datang ke toko,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno.

Baca Juga: Mengaku Kesulitan Ekonomi, Warga Cilacap Terancam Penjara 5 Tahun Usai Mencuri Pohon Jati Perhutani

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil dibekuk di Desa Klepu Kecamatan Kranggan Temangung. Sedangkan barang bukti sepeda motor telah dijual kepada warga Purbalingga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara. Karena dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x