RY pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Mengetahui sepeda motor majikannyaa hilang, penjaga toko kemudian melaporkan kepada Polsek Kuwarasan.
“Penjaga toko sempat kenal dengan tersangka, karena memang tersangka sudah dua kali datang ke toko,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno.
Baca Juga: Mengaku Kesulitan Ekonomi, Warga Cilacap Terancam Penjara 5 Tahun Usai Mencuri Pohon Jati Perhutani
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil dibekuk di Desa Klepu Kecamatan Kranggan Temangung. Sedangkan barang bukti sepeda motor telah dijual kepada warga Purbalingga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara. Karena dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan.***