Baca Juga: Mengapa Isteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka?
Bupati juga berharap agar pasien Covid 19 yg melakukan isolasi mandiri agar dipantau dan membuat surat pernyataan mematuhi ketentuan isolasi mandiri tdk pergi ke mana-mana, "Untuk itu Gugus Tugas Desa, RW dan RT agar diaktifkan kembali dengan melibatkan Babinkamtibmas dan Babinsa", tambahnya.
Untuk melayani masyarakat agar dibuat Call Centre dengan petugas siaga 24 jam dibagi menjadi 3 shift dan memiliki nomor telpon yg mudah diingat masyarakat.
Tugasnya adalah untuk menerima info dan keluhan dr masyarakat dan meneruskan info dan koordinasi dengan RS dan Dinkes.
Penyebaran Covid 19 di Banyumas lebih banyak disebabkan oleh transmisi lokal yg sdh tidak terkendali krn masyarakat kurang disiplin dlm melaksanakan protokol kesehatan, oleh karena itu edukasi kpd masyarakat terkait protokol kesehatan harus segera ditingkatkan.
Program relawan desa untuk edukasi kpd masyarakat segera dilaksanakan, "Buku saku Relawan Desa hari ini 2020 harus sudah maju ke saya" tegasnya.
Baca Juga: Naik Haji di Usia 14 Tahun, Foto Potongan Koran Analisa Medan Menguak Kisah UAS
Hajatan dan kerumunan masyarakat harus ditindak tegas/dibubarkan, untuk itu perlu dikoordinasikan dengan Forkompincam.
Kepala OPD selama waktu dua minggu ini tidak boleh melakukan dinas luar. Hal ini untuk menghindari pandangan masyarakat bahwa pejabat Pemda sendiri bebas melakukan perjalanan apalagi dng jumlah peserta yg banyak tapi masyarakat kegiatannya dibatasi secara ketat.
Bupati mengaku dicacimaki warganya karena keputusan pembatasan berkerumun, termasuk larangan berhajatan yang menyebabkan usaha ketering, event organizer kian terpuruk.