Masih Dibawah Umur, Tersangka Kasus Video Viral Bullying Pelajar di Cilacap, Tidak Ditahan

- 7 Januari 2021, 23:05 WIB
Tangkapan layar video perundungan di Cilacap
Tangkapan layar video perundungan di Cilacap /Portal Purwokerto

Selanjutnya, pada Selasa, 29 Desember 2020, sekira pukul 16.00 WIB, korban dipanggil oleh para pelaku ke perumahan Pemintalan Kelurahan Tambakreja. Para pelaku meminta pertanggungjawaban dari DGT dan THH.

DGT dan THH pun berlusaha meminta maaf, akan tetapi karena kakak kelas sudah emosi, maka akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan menampar dan menjambak rambut salah satu korban.

Salah satu pelaku ada yang merekam, dan kemudian  video kekerasan tersebut di upload di status whatsapp salah satu pelaku sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, video tersebut menjadi viral dimedia sosial.

Baca Juga: Permintaan Maaf Gisel Tak Pengaruhi Proses Hukum Kasus Video Syur 19 Detik

Baca Juga: Video Syur Gissel - MYD, Gisel Meminta Maaf Pada Indonesia

Mencegah terjadinya hal serupa Kembali terjadi. Kapolres menghimbau kepada para pelajar agar berhati-hati dalam mengunggah konten.

“Kami menghimbau kepada seluruh pelajar, khususnya di Cilacap, tetap kegiatan hanya satu pelajar tidak perlu mengupload konten yang tidak baik yang bisa mengakibatkan atau menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah