Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres mengatakan jika saat ini pihaknya terus melakukan mediasi bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Balai Permasyarakatan (Bapas) pihak sekolah maupun keluarga.
“Sampai saat kita melakukan upaya mediasi, dan melakukan komunikasi dengan pihak berkompeten dalam hal ini pihak Bapas, pihak sekolah keluarga dan saat ini masih terus berlangsung,” kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Refield Constatien Baba, Kamis, 7 Januari 2021 kepada wartawan.
Lima orang tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. Mereka tetap berada di rumah, sampai proses berlangsung.
Baca Juga: Link Streaming Nonton True Beauty Episode 8, Suho dan Seo Jun Berkelahi demi Memperebutkan Ju Kyung
Baca Juga: Gempa Hari Ini Terjadi 3 Kali di Sumatera dan Sulawesi, BMKG Gunakan Skala MMI, Apa Itu MMI?
“Karena dibawah umur, tetap kita lakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dan pihak keluarga tetap mendampingi dan dilakukan pengawasan dari pendampingan. Aturan sesuai UU Perlindungan anak, dimana dalam prosesnya tetap mengedepankan asas mediasi, tetapi hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Kapolres mengatakan mengatakan jika kejadian ini berawal dari Senin, 28 Desember 2020, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban DGT dan THH mengunggah video di aplikasi Tik Tok.
Namun, isi konten Tik Tok yang sedang merokok kemudian juga di upload di status whatsapp dan facebook. Akibat dari postingan tersebut kakak kelas mereka dan teman-temannya (pelaku) tidak terima karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik sekolah.
Baca Juga: Sinopsis Film Insidious 2, Pertarungan Sengit dengan Roh Jahat di 'The More'
Baca Juga: Ini 10 Potret Elkan Baggott yang Berlatih dan Bertanding di Lapangan Hijau, yang Kelima Cakep Banget