PSBB di Cilacap, Bupati Tatto: Saya Akan Awasi Langsung

- 8 Januari 2021, 22:33 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kabupaten Cilacap menjadi salah satu wilayah di Banyumas Raya yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin, 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Pasalnya, Cilacap juga memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB, yakni dari tingkat kesembuhan masih dibawah rata-rata nasional, dengan persentase 75,64 persen sedangkan nasional di angka 82 persen.

Selain itu, untuk tingkat kasus aktif masih di atas kasus nasional, dimana di Cilacap saat ini sebesar 21,46 persen lebih tinggi dibandingkan nasional yang 14 persen. Serta tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di Cilacap mencapai 73 persen, sedangkan nasional lebih rendah sebesar 70 persen.

Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Hajatan Diperbolehkan di Banyumas Selama PSBB Jawa Bali Dengan Catatan

Dengan adanya PSBB atau PPKM ini, maka ada bebebrapa kegiatan masyarakat yang dibatasi selama dua minggu kedepan.

Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan jika dengan pemberlakuan PSBB ini, maka Forkopimda akan membentuk tim kecil yang akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

“Akan ada tim kecil  yang akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang bakal terjadi (selama PSBB),” ujarnya, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Pemberlakuan PSBB ini, sebenarnya hampir sama dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit, dan juga Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020.

Akan tetapi Kapolres mengaku jika selama ini pelaksanaannya kurang maksimal. Sehingga dengan diberlakukan PSBB maka diharapkan akan lebih ditingkatkan kembali.

“Isinya hampir sama, namun selama ini pelaksanananya masih ada yang kurang dilaksanakan secara maksimal oleh masyarakat. Karena itu (dengan PSBB) maka akan ada pengawasan lebih intensif,” kata Kapolres.

Baca Juga: Awal Tahun Sudah Putus Cinta? Cocok Nih Dengerin Lagu ‘Januari’-Glen Fredly, Ini Lirik dan Chordnya

Kapolres menuturkan adanya operasi yustisi yang dilakukan sehari tiga kali, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020, selama ini sudah bisa dikatakan efektif. Meskipun kata dia belum maksimal.

“Kita akan dianilis dan dijadikan barometer ke depan agar Cilacap lebih baik. Karena operasi yustisi ini memberikan efek baik, dimana Cilacap yang pernah menjadi zona merah, kini semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan jika akan memantau langsung pelaksanaan PSBB atau PPKM di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas! Ahmad Mihdan: Ustaz ABB Berkumpul Bersama Keluarga

“Saya akan memantau langsung melalui camat, kepala desa, saya pantau langsung. Jangan sampai (kasus positif) nambah terus, kita pernah hampir zero, malah ini terus bertambah,” katanya.

Adanya Perda maupun Perbup yang dimiliki oleh Pemkab Cilacap harus dijalankan dengan maksimal. Agar pencegahan penularan Covid-19 di Cilacap bisa terlaksanakan dengan baik.

“Padahal sudah dibuat Perda, Perbup, malah tambah (kasus positif Covid-19). Kapolres mengatakan jika ini (Perda dan Perbup) tidak dijalankan semestinya, untuk itu nanti harus diberlakukan, dan akan saya pantau langsung,” katanya.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah