PORTAL PURWOKERTO -
Tim Yustisia Satuan Tugas (Satgas) Covid Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah mengerahkan tim patroli keranda mayat. Salah satu bentuk sanksi untuk penegakan protokol kesehatan selama berlangsung pembatasan kegiatan masyarakat PPKM atau PSBB
PPKM dimulai hari ini, Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pelanggar prokes akan dikenai sanksi dengan dimasukkan ke dalam keranda.
“Sanksi kepada pelanggar adalah dimasukkan kedalam keranda mayat. Tim Yustisia sudah menyiapkan 7 keranda,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono kepada Portal Purwokerto Senin.
Baca Juga: Ayah Ju Kyung Sudah Merestui Hubungan Anaknya dengan Suho? Ini Bocoran Drakor True Beauty Episode 9
Tujuh keranda yang disiapkan kondisinya bersih, termasuk kain pembungkus mayat. Sudah disemprot dengan desinfektan.
Patroli keranda akan dilakukan di sejumlah titik keramaian seperti pasar pasar termasuk pasar hewan pasar, alun alun, komplek GOR, kafe, swalayan, wilayah perbatasan sebagai lokasi penyekatan.
Patroli keranda akan digelar siang hingga patroli malam hari. Selama PPKM Purbalingga menerapkan jam malam.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Program Acara Trans7, 11 Januari 2021, Ada Kakak Beradik Podcast yang Serem Abis!
Patroli keranda salah satu sanksi yang disiapkan penegakan prokes selama PPKM.
Sebelumnya patroli keranda sudah dilakukan di pasar pasar, sebab kerumunan di pasar sulit sekali di berikan himbauan.
“Kemudian muncul ide dari petugas, patroli di wilayah kerumunan dengan membawa keranda mayat. Siapa saja yang melanggar prokes siap-siap masuk keranda termasuk saat jam malam,” tambahnya.
Sebelumnya patroli keranda sudah dilakukan namun salam PPKM lebih diintensifkan. Sebab hasilnya efektif banyak yang menolak masuk keranda, namun pihaknya tetap tegas.
Baca Juga: Sehari Sebelum Penerapan PSBB Cilacap, Kasus Positif Covid-19 Aktif Mencapai 1.053 Orang
Reaksi pelanggar prokes yang kena sanksi masuk keranda, banyak yang menolak, nangis.
“Kami hanya berikan satu kali teguran, kalau tetap ngeyel akan langsung kami eksekusi,” terangnya.
Sebagian besar pilih untuk sanksi sosial misal membersihkan WC dari pada masuk keranda, banyak yang takut.
“Ini sebagai efek jera karena selama sanksi sosial tidak banyak membawa efek,” katanya.
Karena saat ini banyak warga yang tidak mempercayai Covid 19 sehingga mengabaikan prokes. “Biar di dalam keranda mereka berpikir bahwa banyak yang akan sedih jika meninggal. Korban covid sudah banyak yang meninggal hanya karena kita tidak disiplin untuk prokes,” tambahnya.
Baca Juga: Beredar Foto Bayi Penumpang Sriwijaya Air Dikabarkan Selamat, Benarkah? Ini Penjelasannya
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Kabupaten Purbalingga masuk ke dalam daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM yang diperketat.
Kebijakan ini dilakukan karena Purbalingga memenuhi beberapa parameter kedaruratan Covid 19.***