Polresta Banyumas Amankan Pelaku Pencurian Uang di Tambak Banyumas

- 20 Januari 2021, 12:50 WIB
ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian /pixabay/bgs_digital_creator

Selang seminggu, hal aneh kembali terjadi. Tepat pada hari Selasa, 12 Januari 2021, pada sekitar 12.30 WIB, korban Solichin kembali kehilangan barang di dalam rumahnya.

Kali ini bukan uang, melainkan rokok kretek sebanyak 7 batang, bakso sebanyak 40 butir, dan sekitar 10 bungkus mie instan telah lenyap tak berbekas.

Baca Juga: Sebelum Banyumas, Cilacap Sudah Lakukan Penyekatan di 5 Titik Daerah Perbatasan

“Pelaku S dan barang bukti berupa satu buah dompet berwarna coklat dan satu buah bambu panjangan dengan ukuran kurang lebih 1,5 meter telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Berry.

Baca Juga: PSBB Cilacap Belum Efektif, Bakal Ada Penyekatan di Cilacap?

Saat ini S telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Karena pelaku masih berusia di bawah umur, maka S disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah