PORTAL PURWOKERTO - Sejumlah peternak telur ayam di wilayah Limpakuwus, Sumbang mengaku diperas oleh oknum polisi, Selasa 26 Januari 2021.
Para peternak ayam bahkan dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi dengan nominal puluhan juta jika ingin tetap beroperasi.
"Ada yang minta Rp90 juta, katanya oknum polisi. Tapi bukan lewat saya, ada dari rekan saya," ujar peternak Ayam Limpakuwus, Gembong Hardiat Nugroho.
Baca Juga: Peternak Telur Ayam Banyumas Dimejahijaukan, Gembong : Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri
Baca Juga: Ini 4 Aturan Penting yang Wajib Diketahui Masyarakat Selama PPKM Banyumas Diperpanjang
Gembong mengatakan awal dari permasalahannya dari izin lingkungan UKL UPL. "Saya diberitahu kalau peternakan kami tidak ada izin UKL UPL, lalu anak saya menjadi tersangka," ujar dia.
Lebih lanjut, Gembong mengatakan ia langsung mengurus izin UKL UPL sejak mendapatkan peringatan terkait hal tersebut.
"Kami peternak kan tidak tahu. Katanya ada laporan dari warga, tapi saya sendiri sudah bikin kandang dengan radius satu kilometer dari rumah warga, selama ini tidak ada masalah," ujar dia.
Baca Juga: Harga Telur Ayam Ras di Banyumas Terjun Payung, Sekilo dari Peternak Hanya Rp16 Ribu
Baca Juga: Waduh, Asisten Apoteker RS di Purwokerto Jual Alprazolam dan Racik Obat Koplo Sendiri