Peternak Telur Ayam Banyumas Dimejahijaukan, Gembong : Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri

- 27 Januari 2021, 17:11 WIB
Peternakan telur ayam Desa Limpakuwus Kabupaten Banyumas
Peternakan telur ayam Desa Limpakuwus Kabupaten Banyumas /Evi Yanti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Hari ini Rabu 27 Januari 2021 sidang pemeriksaan saksi terkait kasus peternak telur ayam di wilayah Limpakuwus, Sumbang Banyumas yang mengaku diperas polisi.

Peternak telur ayam Banyumas yang   dimejahijaukan polisi dengan tudingan tidak memiliki izin UKL UPL  juga meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

Sidang dengan terdakwa Mario Suseno pemilik  "Putra Jaya Farm" di Pengadilan Negeri Purwokerto Rabu 27 Januari 2021  dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Banyumas  Abdullah Mahrus dengan jadwal pemeriksaan saksi, ada delapan saksi yang diajukan diantaranya adalah dari Lingkungan Hidup dan Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Banyumas 2015-2019, Gembong Hardiat Nugroho.

Baca Juga: Peternak Telur Ayam Banyumas Menjerit: Dimintai Oknum Polisi Rp90 juta, Kandang Ayam Tutup Kami Semaput

Baca Juga: Harga Telur Ayam Ras di Banyumas Terjun Payung, Sekilo dari Peternak Hanya Rp16 Ribu

Dalam kesaksiannya Gembong mengaku bahwa Izin UKL dan UPL hanya dikenakan kepada industri perunggasan dengan kapasitas di atas 12.000 bukan peternakan rakyat seperti milik terdakwa.

“Kita mengelola ayam petelur dibawah 10.000 sehingga seharusnya tidak ada kewajiban untuk memenuhi UKL dan UPL. Meski dalam pelaksanaan kita tetap mengacu aturan tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Kebanjiran Pasien Kabupaten Tetangga, Pak Husein : Angka Kematian dan Penularan Covid Banyumas Seolah Tinggi

Gembong yang juga orang tua terdakwa menuturkan,  jika setiap peternakan rakyat di meja hijaukan maka peternak di Indonesia bakal habis, takut diperkarakan polisi.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x