Gembong mengatakan awal dari permasalahannya dari izin lingkungan UKL UPL. "Saya diberitahu kalau peternakan kami tidak ada izin UKL UPL, lalu anak saya menjadi tersangka," ujar dia.
Cek dan Ricek
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Polisi Berry seperti dikutip Antara, mengaku terkejut atas dugaan pungutan liar atau pemerasan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polresta.
Pihaknya akan melakukan cek dan ricek kepada anggota Satreskrim Polresta Banyumas karena anggota Polri tidak boleh melakukan tindakan seperti yang disampaikan Gembong.
"Kalau memang diminta dana dipastikan diminta dari pihak mana. Sekarang seperti ini, nama saya saja sering diaku-aku di luar sana, bahkan saya tidak tahu siapa itu," kata dia yang mengaku tidak mengenal Gembong.
Namun jika ada anggota Satreskrim Polresta Banyumas yang menangani kasus tersebut dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Bahkan, kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas dan telah dinyatakan P21.
"Yang jelas begini, namanya orang yang tersangkut hukum ataupun dijadikan tersangka mereka merasa terancam jadi menyampaikan segala macam agar ada 'backup', semuanya baik pencurian dan lainnya, agar terlihat pihak kepolisian yang salah," katanya.***