Baca Juga: Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya
(3) Atas dasar rekomendasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,Perangkat Daerah Provinsi/DI memberikan surat dukungan atau rekomendasi secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaan sebagaimana tercantumdalam contoh 3;
(4) Perangkat Daerah Provinsi/DI dapat mengusulkan WirausahaPemula calon penerima bantuandan melakukanverifikasi denganmemberikanrekomendasidengan melampirkan persyaratan yangditujukan kepada Menteri Cq. Deputi dengan tembusan ke PerangkatDaerah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon WirausahaPemula; dan
(5) Berkas proposal, dokumen persyaratan, dukungan dan pengantardikirim kepada Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasidan UKM dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav 3-4, JakartaSelatan.
Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan PNM Mekar 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Penerima
Selanjutnya, proposal yang masuk akan diseleksi oleh Kementrian Koperasi dan UKM. Penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemenkop UKM.
Adapun syaratnya sebagai berikut ini:
1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;