Login Pembiayaan.depkop.go.id untuk Daftar Online UMKM 2021, Pahami Alur Pengajuan Bantuan

- 27 Januari 2021, 12:21 WIB
Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id
Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id /

Baca Juga: Segera Cek Daftar UMKM Online, Penerima BPUM Bakal Dapat Bantuan Lagi di Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya

(3) Atas   dasar rekomendasi Perangkat   Daerah   Kabupaten/Kota,Perangkat  Daerah  Provinsi/DI  memberikan  surat dukungan atau rekomendasi secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan  UKM Deputi  Bidang  Pembiayaan  sebagaimana  tercantumdalam contoh 3;

(4) Perangkat   Daerah   Provinsi/DI   dapat   mengusulkan   WirausahaPemula  calon  penerima  bantuandan  melakukanverifikasi  denganmemberikanrekomendasidengan  melampirkan  persyaratan  yangditujukan kepada Menteri Cq. Deputi dengan tembusan ke PerangkatDaerah  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan  domisili  calon  WirausahaPemula; dan

(5) Berkas  proposal,  dokumen  persyaratan,  dukungan  dan  pengantardikirim  kepada  Deputi  Bidang  Pembiayaan,  Kementerian  Koperasidan  UKM  dengan  alamat  Jl.  H.R.  Rasuna  Said  Kav  3-4,  JakartaSelatan.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan PNM Mekar 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Penerima

Baca Juga: Link Daftar Online UMKM 2021 Hoax, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Cairkan Sebelum Ditarik

Selanjutnya, proposal yang masuk akan diseleksi oleh Kementrian Koperasi dan UKM. Penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemenkop UKM.

Adapun syaratnya sebagai berikut ini:

1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x