Baca Juga: PPKM Indonesia Jilid 1 dan 2 Tak Efektif Tekan Covid, Ganjar Usul PPKM Jawa Bali Serentak
“Ada kebijakan untuk limbah Covid-19 ini (di RSUD Margono) bekerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan penghancuran limbah Covid-19 dengan cara dibakar,” jelas Retno.
“Untuk limbah Covid-19 (seperti hazmat, sarung tangan, dan masker) sangat tidak mungkin untuk di daur ulang dan kami juga tidak berani. Ada sanksi pidana dan perdata. Makanya kita harus sangat hati-hati untuk mengelola dengan benar dari sumber sampai ke akhir,” ujarnya.
Baca Juga: GeNose Diklaim dapat Mendeteksi Covid-19 hanya dalam 10 detik? Ini faktanya!
Baca Juga: Capaian Vaksin Tertinggi Nomor 3 Se-Indonesia, Kasus COVID-19 di Cilacap Makin Menanjak
Ia mengatakan bahwa limbah medis yang berasal dari penanganan pasien Covid-19 dan non Covid-19 harus ditangani dengan baik. Data setiap pengolahan limbah tersebut harus tercatat sebagai bukti jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang menyangkut pihak rumah sakit.
“Jadi kalau pengolahan limbah kita tidak main-main. Semuanya pengolahan limbah harus dipantau. Kita harus punya data-data sebelum limbah dilepas termasuk limbah cair yang nantinya dilepas ke sungai. Sehingga kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan, kita punya datanya,” kata Retno.***