1. Jam operasional mall dan restoran akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 wib.
2. Tempat pariwisata boleh dibuka dengan prosentase pengunjung yang diatur
3. Hajatan kemungkinan diperbolehkan yang diselenggarakan di lapangan.
4. Zona warna untuk area tingkat desa hingga RT akan dilaksanakan berdasarkan angka kasus positif Covid-19.
5. Sekolah tetap melakukan pembelajaran daring atau online.
6. Work From Office atau bekerja di kantor diperbolehkan 50 persen dari total pegawai.
Itulah beberapa prediksi aturan yang mungkin diterapkan selama pelaksanaan PPKM Mikro Banyumas. Hingga berita ini ditayangkan, Tim Portal Purwokerto belum menerima Surat Edaran Bupati Banyumas mengenai peraturan yang diterapkan selama pembatasan pengganti PPKM Jawa Bali ini.***