Pengganti PPKM Jawa Bali, Mungkinkah Aturan yang Diterapkan Saat Pelaksanaan PPKM Mikro Banyumas Masih Sama?

- 9 Februari 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Banyumas
Ilustrasi PPKM Mikro Banyumas /Hening Prihatini

Baca Juga: Gegara PPKM Banyumas dan Jateng di Rumah Saja Bupati Banyumas di Bully, Bupati Husein: Bukan Aturane Nyong!

1. Jam operasional mall dan restoran akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 wib.

2. Tempat pariwisata boleh dibuka dengan prosentase pengunjung yang diatur

3. Hajatan kemungkinan diperbolehkan yang diselenggarakan di lapangan.

4. Zona warna untuk area tingkat desa hingga RT akan dilaksanakan berdasarkan angka kasus positif Covid-19.

5. Sekolah tetap melakukan pembelajaran daring atau online.

6. Work From Office atau bekerja di kantor diperbolehkan 50 persen dari total pegawai.

 

Baca Juga: Di Cilacap, Tingkat Hunian Hotel Merosot Hingga 20 Persen Selama PPKM atau PSBB Jawa Bali yang Diperpanjang

Itulah beberapa prediksi aturan yang mungkin diterapkan selama pelaksanaan PPKM Mikro Banyumas. Hingga berita ini ditayangkan, Tim Portal Purwokerto belum menerima Surat Edaran Bupati Banyumas mengenai peraturan yang diterapkan selama pembatasan pengganti PPKM Jawa Bali ini.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x