Korupsi Bansos Purwokerto Digunakan Untuk Greenhouse Melon, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

- 17 Maret 2021, 14:05 WIB
Kejati Jateng, bersama Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dan Kajari Purwokerto Sunarwan SH MH. /
Kejati Jateng, bersama Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dan Kajari Purwokerto Sunarwan SH MH. / /Rama Prasetyo Winoto/

PORTAL PURWOKERTO - Korupsi bansos di Purwokerto kini mulai mendapatkan titik terang. Kedua saksi telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni AM dan MT yang merupakan warga Cilongok, Banyumas.

Sebelumnya kasus korupsi bansos di Purwokerto sempat menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya di masa pandemi ketika banyak yang kesulitan finansial, dua orang tersebut malah mengambil uang negara hingga miliaran.

Bahkan fakta terbaru, Kejari Purwokerto menemukan barang bukti Rp 200 juta dari AM dan MT tersebut.

Baca Juga: 4 Fakta Dibalik Greenhouse Melon Cilongok Banyumas, Dibangun Dengan Hasil Korupsi Bansos Purwokerto

Baca Juga: Satu Gereja dan 3 Situs Megalitikum akan Masuk Cagar Budaya, Total 13 Tempat Sejarah di Banyumas, Mana Saja?

Kejari Purwokerto mengamankan Rp160 juta dari AM dan Rp40 juta dari tangan MT. Dalam penyelidikan juga terungkap bahwa uang korupsi bansos di Purwokerto tersebut digunakan untuk Greenhouse Melon.

Kajati Jawa Tengah Priyanto mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi JPS di Kabupaten Banyumas, melalui Kejari Purwokerto.

Pada Selasa 16 Maret 2021 sore telah dilakukan gelar perkara internal, hasilnya meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka yakni AM dan MT warga Banyumas.

Baca Juga: Kejari Purwokerto Sita Rp470 Juta, Salah Satu Bukti Dugaan Korupsi Bansos JPS Kemnaker

Baca Juga: Pertunjukan Musik dan Wayangan Sudah Boleh Digelar di Banyumas dan Purwokerto

"Kita himbau kepada masyarakat, jika ada informasi penyimpangan- penyimpangan dana bantuan. Untuk melaporkan kepada kami," kata Priyanto selepas peletakan batu pertama Perumahan Adhyaksa Residence Sumbang, seperti yang dikutip dari Lensa Banyumas yang berjudul Selewengkan Dana Bansos, Kejari Purwokerto Tetapkan Dua Tersangka

Sementara itu, Kajari Purwokerto Sunarwan mengungkapkan selain menetapkan dua orang tersangka. Pihaknya juga menemukan tambahan uang dari kedua tersangka, sebesar Rp. 200 juta.

Dimana uang yang berhasil diamankan tersebut yaitu Rp. 160 juta dari tangan AM dan Rp. 40 juta dari tangan MT, sehingga total nilai kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga: CGV Purwokerto Sudah Ajukan Izin Buka, Tak Perlu Rapid Antigen dan GeNose, Kapasitas Terbatas dan Jaga Jarak

Terkait adanya potensi tambahan tersangka lain, Sunarwan menjelaskan tergantung pada alat bukti dan keterangan para saksi. Untuk sementara kedua orang tersangka ini, belum ditahan oleh Kejari Purwokerto.

"Pengunaan dana diantaranya digunakan untuk pembuatan green house Melon, sudah kita sita. Selain itu Rp. 200 juta dari kedua tersangka," ungkapnya.


Sebelumnya Sunarwan menyatakan, kasus ini bermula JPS Kementerian Ketenagakerjaan yang dibagi kepada 48 orang di Banyumas.

Baca Juga: Assalova, Gadis Bertalenta Asal Purwokerto Luncurkan Album Romansa, Jadi Komposer Sekaligus Arranger

Masing- masing kelompok mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp. 40 juta, namun setelah Ketua kelompok mengambil uang dari BRI, diminta oleh AM, kemudian uang diduga diperuntukan tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti kontrak dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kejari Purwokerto juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang Rp. 470 juta, 48 buku tabungan, 38 stempel dan CPU yang diambil dari tersangka AM warga Sokawera Kecamatan Cilongok.***(Rama Prasetyo Winoto/Lensa Banyumas)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah