Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 Juta Rupiah.
Baca Juga: Sempat Melambaikan Tangan Minta Tolong, Sukeri, Pencari Yutuk Tenggelam di Pantai Sawangan Kebumen
Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.
EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.***