PORTAL PURWOKERTO - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang wanita berinisial EN yang berusia 33 tahun warga Sinungrejo Ambal Kebumen.
EN terpaksa dirawat Intensif di Rumah Sakit Soedirman Kebumen akibat terkena bogem mentah suaminya DA yang berusia satu tahun lebih tua darinya.
DA hilang kendali saat mengetahui bahwa istrinya diduga melakukan perselingkuhan yang ia dapati dari chat aplikasi WhatsApp (WA).
"Iya. Saya melihat chatting di WA istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya," kata DA kepada polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa mengatakan bahwa DA yang merupakan tersangka penganiyaan kepada EN dalam pengaruh alkohol ketika melakukan pemukulan tersebut.
"Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka," jelas Kompol Arwansa yang dikutip Tim Portal Purwokerto dari Tribrata News pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Kepada polisi tersangka DA telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.
Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 Juta Rupiah.
Baca Juga: Sempat Melambaikan Tangan Minta Tolong, Sukeri, Pencari Yutuk Tenggelam di Pantai Sawangan Kebumen
Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.
EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.***