3. Fotokopi Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp10.000
5. Foto usaha satu lembar
6. Bukti cetak pendaftaran online.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Tahap 2, Nasabah PNM Mekar Cair Lagi Rp1,2 Juta di Rekening BNI
Pelaku usaha mikro yang telah melakukan Daftar UMKM Online diwajibkan melakukan penyerahan berkas maksimal tiga hari setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
Penyerahan berkas pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dilakukan melalui kantor kecamatan setempat atau Dinakerkop UKM Banyumas.
Pelaku usaha mikro yang akan mendaftar dan datang ke kantor wajib mematuhi standar protokol kesehatan.