Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Sudah Dibuka Di Banyumas! Bisa Lewat HP, Cek di Sini Cara dan Syaratnya
Bagi yang belum melakukan Daftar UMKM Online sebelumnya, wajib memenuhi syarat dan kriteria penerima BPUM. Berikut ini syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki Kartu Keluarga
4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui website OSS DPMPTSP, maupun Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Daftar UMKM Online Ditutup Hari Ini, Antrian Pelaku Usaha Mikro di Banyumas Panjang Mengular
5. Bukan merupakan ASN/TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD