Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada hari Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.
Dari tangan mucikari disia sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android merk Xiomi Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta Rupiah hasil transaksi.
Baca Juga: Link Full Video Mesum Mihanika69 di Gunung Batur Diburu Netizen, Rupanya Telah Diunggah Setahun Lalu
“Tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh,” kata Lebih lanjut AKP Afiditya.
Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," tambahnya.
Kepada polisi tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap. "Pengakuannya baru dua bulan beroperasi, " katanya.
Meski bulan Ramadhan bisnis esek esek tetap ramai.
Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu Rp miliar. ***