Bolehkah Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di Cilacap? Ini Penjelasan Bupati Tatto Suwarto Pamuji

- 4 Mei 2021, 21:33 WIB
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengizinkan adanya pelaksanaan Sholat Idul FItri di Masjid maupun di lapangan, namun ada syaratnya. Simak!
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengizinkan adanya pelaksanaan Sholat Idul FItri di Masjid maupun di lapangan, namun ada syaratnya. Simak! /Dok. Kominfo Kabupaten Cilacap

Salat Ied di Masjid dan Lapangan

Jika ada yang nekat pulang, maka akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari. Bupati mengatakan sudah ada lokasi karantina yang disiapkan di masing-masing desa dan kelurahan.  

Selain himbauan untuk tidak mudik, Bupati Cilacap sudah mempersilahkan pelaksanaan Salat Ied di masjid-masjid maupun di lapangan.

“Untuk Sholat Ied kalau bisa di masjid, kalau daerah hijau dan kuning boleh di lapangan,” ujar Bupati.

Bupati mengatakan jika Sholat Ied di lapangan, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker dan juga jaga jarak.

“Di masjid juga bisa bahaya, jika di lapangan bisa membatasi, nanti Camat, Kapolsek, Danramil yang akan mengawasi betul-betul,” katanya.

Hal ini dilakukan, agar tidak ada penularan Covid-19 di tengah suasana Ramadhan dan Idulfitri.

 Baca Juga: Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar Menurut Hadist Nabi, Yuk Kejar Malam Kemuliaan!

Tidak ada Takbir Keliling

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling di hari terakhir Ramadhan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x