Direvisi! Ini 6 Aturan Terbaru Sholat Idul Fitri 2021 di Kebumen, Tak Ada Sholat Ied di Lapangan

- 11 Mei 2021, 11:22 WIB
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Arif Sugiyanto tarling , Sholat Taraweh dan Silaturahim di Masjid Baiturrohim Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Ini aturan baru sholat Idul Fitri 2021 di Kebumen.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Arif Sugiyanto tarling , Sholat Taraweh dan Silaturahim di Masjid Baiturrohim Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Ini aturan baru sholat Idul Fitri 2021 di Kebumen. /Hening Prihatini/Pemkab Kebumen


PORTAL PURWOKERTO - Pemkab Kebumen merevisi kebijakan pelaksanaan sholat Idul Fitri 2021 pada Senin, 10 Mei 2021.

Sebelumnya, Pemkab Kebumen membolehkan warga untuk menyelenggarakan sholat Fitri 2021 di lapangan dan masjid dan ada pengecualian bagi wilayah yang angka positif Covid-19 masih tinggi.

Sebelumnya, bagi wilayah yang angka positif Covid-19 tinggi, sholat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.

Baca Juga: Berbeda! Pemkab Kebumen Putuskan Tutup Tempat Wisata Tiga Hari Selama Libur Lebaran 2021, Kapan?

Namun, aturan baru penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 H ditetapkan Pemkab Kebumen setelah melakukan Rapat Koodinasi yang juga dihadiri para OPD.

Berikut aturan terbaru penyelenggaraan sholat Idul Fitri 2021 di Kebumen.

Baca Juga: Bupati Kebumen Izinkan Warga Sholat Idul Fitri 2021 di Lapangan Namun Tidak di Wilayah Ini

1. Aturan baru sholat Idul Fitri 2021 di Kebumen disepakati bahwa penyelenggaraan sholat tersebut hanya boleh dilakukan di Masjid.
2. Penyelenggaraan sholat Ied di Masjid hanya untuk wilayah yang masuk zona hijau dan kuning.
3. Sholat Idul Fitri 2021 di Alun-Alun Kebumen, Karanganyar dan Gombong, ditiadakan.
4. Penyelenggaraan sholat Ied harus menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker dan jaga jarak.
5. Durasi khutbah Idul Fitri dipersingkat.
6. Tidak ada aktifitas salam-salaman atau halal bi halal.

Baca Juga: Kabar Gembira, H+8 Lebaran, Pentas Seni Boleh Digelar di Kebumen, Bupati Arif: Dengan Catatan!

"Pemkab mengizinkan Sholat Idul Fitri untuk zona hijau dan zona kuning. Kita punya satgas kabupaten, kecamatan hingga satgas desa

Ada satu kecamatan menunjukan kinerja terbaik, hingga di kecamatan tersebut ada desa yang dilarang melaksanakan shalat jamaah dan sholat yang lain karena di desa tersebut masih zona merah.

Potensi kerawanan tersebut langsung dikoordinasikan dengan forkompincam, alim ulama dan tokoh masyarakat," kata Bupati Arif Sugiyanto.

Baca Juga: 400 Pemudik Masuk Kebumen Sebelum Peniadaan Mudik 2021 Diberlakukan, Apa Kata Bupati Kebumen?

Aturan terbaru tersebut dibuat sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang masih tinggi di wilayah Kabupaten Kebumen.

"Jumlah masyarakat yang Kabupaten Kebumen ada 6 ribu lebih yang kembali masyarakat yang kembali dari mudik. Kemarin ditemukan ada 1 yang reaktif ini menjadi suatu keprihatinan, dan saat ini dikarantina," jelasnya.

Pihaknya juga mengantisipasi membludaknya warga yang akan melakukan sholat Idul Fitri 2021 di Masjid Kauman dengan melakukan penyemprotan di sekitar Alun-Alun Kebumen.

Baca Juga: Waduh! Wabup Kebumen Ungkap 50 Persen Warga di Pasar Tumenggungan Kebumen Tak Pakai Masker

"Insya Allah Polres Kodim dan Pemkab akan melaksanakan penyemprotan di sekitar Alun-alun.

Karena diperkirakan alun-alun akan dijadikan tempat Sholat Idul Fitri ketika Masjid Kauman tidak muat akan melebar  sampai ke alun-alun.

Secara spesifik Sholat Ied di Kauman dan Alun-alun tidak ada. Tapi kita mengantisipasi apabila di Masjid Kauman tidak muat," tegas Bupati Kebumen.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah