Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarkaat agar menganggu atau memburu satwa liar yang dilindungi. Ada undang-undang yang bisa menjerat bagi siapa saja yang melanggar, yakni UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.***