"Kami juga mengamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1.000 liter BBM Solar bersubsidi," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas melqkukan pengembangan dan mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT S.
Pada gudang tersebut, didapati sebanyak 40 unit penampung solar dengan ukuran kurang lebih 1.000 liter. Dalam kondisi dua kempu terisi penuh, dan satu kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter).
Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial R, (35) dari gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti di TKP SPBU diamankan satu unit truk dengan Modif Dinamo, BBM Solar Subsisi 1000 liter serta 4 kempu.
Sedangkan dari gudang milik PT S, lanjut Kombes Johanson, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter ( total sekitar 2.200 liter ), satu tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.
"Jadi total solar bersubsidi yang diamankan sejumlah 3.200 liter," katanya.
Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.