Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, atas kejadian ini, Polda Jateng dan Polres Cilacap terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.
"Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik," katanya.
Baca Juga: Mendadak! 37 Napi Kasus Narkoba Lapas Cilacap Dites Urin, Ini Hasilnya!
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.***