"KAI mengingatkan kembali agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Daniel dalam keterangan tertulisnya pada Senin 31 Oktober 2022.
Daniel juga menambahkan animo masyarakat untuk terus menggunakan jasa layanan Kereta Api tetap tinggi.
Baca Juga: UNSOED Purwokerto dan Sri Boga Bekali UKM Tradisional Dengan Teknologi Digital Agar UKM Naik Kelas
Hal ini dibuktikan dari jumlah okupansi penumpang naik khususnya di wilayah Daop 5 dari sejak diberlakukan persyaratan wajib booster sebanyak 408.511 penumpang.
Hal tersebut tentunya menjadi catatan tersendiri bahwa masyarakat terus mempercayakan sarana transportasi kepada layanan KAI yang terus berkomitmen menyediakan sarana transportasi yang sehat, selamat, aman dan nyaman.
Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:
Baca Juga: Banjir Air Mata di PALMA Magistra Utama Purwokerto 2021/2022, Wisudawan Sesenggukan Gegara Ini!
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)