Persyaratan Naik Kereta Api 2022 WAJIB Vaksin Booster Bagi Penumpang Ini!

- 31 Oktober 2022, 21:06 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api 2022 WAJIB Vaksin Booster Bagi Penumpang Ini!
Persyaratan Naik Kereta Api 2022 WAJIB Vaksin Booster Bagi Penumpang Ini! /PT KAI

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Rute Purwokerto Cirebon, Tiket Eksekutif Tarif Khusus Cuma Rp65 Ribu? Murah Pol

Buktinya menurut data, jumlah okupansi penumpang naik khususnya di wilayah Daop 5 dari sejak diberlakukan persyaratan wajib booster adalah sebanyak 408.511 penumpang.

Persyaratan naik Kereta Api 2022 yang berlaku untuk pengguna Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: 5 Playground Gratis di Purwokerto, Wajib ke Gang Rasam Buat Dadah ke Masinis Kereta Api

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi, Dijerat UU Perlindungan Anak

Selain syarat di atas, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah