kroBaca Juga: Kronologi Bocah Tewas Ketabrak Bus Trans Banyumas, Kecelakaan di Purwokerto 6 Januari 2023, TKP Baturraden
Tidak terima anaknya jadi korban kejahatan pencabulan, orang tua AA kemudian melaporkan keempat pelaku ke pihak berwajib pada 11 Januari 2023.
"Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi", ungkap Kompol Agus Supriadi.
Bergerak cepat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 4 pelaku pencabulan terhadap anak AA.
"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Desa Kedungrandu Kec. Patikraja yang merupakan tetangga Korban", ungkap Kompol Agus Supriadi melalui keterangan tertulis yang diterima tim Portal Purwokerto.
Menurut Kompol Agus Supriadi, peristiwa pencabulan yang dilakukan empat kakek tersebut terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu berbeda.
Modus yang digunakan empat kakek itu dengan memberikan imbalan kemudian melakukan pencabulan pada AA.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan,” tambah Kompol Agus Supriadi.
Jumlah uang yang diberikan kepada AA oleh pelaku pencabulan mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah.