Saat ini pihak Unit PPA Polresta Banyumas tengah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan keempat kakek itu terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***